Senin, 23 Desember 2024
Pasang Iklan?+6281369264097

Caleg DPRD Lampung Terancam Gagal Dilantik

avatar
4 months ago 422
LINTAS-FAKTA
Doc. Medsos
Ilustrasi

Lampung - Beberapa caleg DPRD Lampung terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024, dipastikan tidak akan dilantik.

Diketahui, beberapa caleg DPRD Lampung terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah antara lain Rahmat Mirzani Djausal yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung, Parosil Mabsus sebagai calon Bupati Lampung Barat, Nanda Indira Basian sebagai calon Bupati Pesawaran, Ismet Roni dan Winarti sebagai calon Bupati Tulang Bawang, serta Mikdar Ilyas sebagai calon Bupati Lampung Utara.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menegaskan bahwa caleg DPRD Lampung terpilih yang berencana maju dalam Pilkada wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai politik masing-masing.

“Surat pengunduran diri tersebut juga harus ditembuskan ke KPU daerah masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah,” ujar Erwan pada Selasa (16/7).

Aturan ini ditegaskan kembali dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, yang menyebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.

Erwan menjelaskan lebih lanjut bahwa pelantikan Anggota DPRD Lampung dijadwalkan pada 2 September 2024. Dengan demikian, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan pada 22 September tidak boleh memiliki jabatan sebagai anggota DPRD Lampung.

“Karena saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, status mereka tidak boleh sebagai anggota DPRD. Mereka tidak boleh dilantik,” tambah Erwan.

Sementara itu, Erwan juga menegaskan bahwa penggantian anggota DPRD terpilih yang maju dalam Pilkada adalah kewenangan partai, bukan KPU Lampung.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses Pilkada dan pengisian anggota DPRD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Erwan.

Erwan berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjamin integritas dan kelancaran proses demokrasi di Provinsi Lampung.(dbs) 

Tags:
Bagikan:
Komentar
Lakukan Login dengan akun Google untuk isi komentar

Kategori