Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Anirat di Kampung Campur Asri
Penulis : Heriyadi
Way Kanan (HGN) - Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) / premanisme yang terjadi di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/11/2024).
Tersangka inisial DM (40) berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin, 28-10-2024 pukul 10:00 WIB, korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumah korban.
Kemudian korban mengambil kursi plastik milik diduga pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja, tidak lama kemudian pada saat pelaku akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada lagi lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban.
Karena merasa tersinggung pelaku menyampaikan kepada korban atas kursi tersebut sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan Korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang oleh pelaku.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Selanjutnya pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Senin, 28-10-2024 sekitar pukul 10:00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.
Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)